Jakarta, Gatra.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
“Hartanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/5).
Selain Hartanto, KPK akan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan plat merah tersebut. Antara lain Kepala satuan komunikasi, I Made Suprateka dan James Rianto, serta Vice President Pengadaan 3, Akhiyar.
Kemudian dua lagi yang dijadwalkan akan bersaksi adalah Manajer Pengadaan IPP 2, Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto WS.
“Semua saksi ini akan diperiksa untu tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir,” lanjut Febri.
KPK menjadikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau 1. Ia diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama tersebut.
Sofyan diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Dalam persidangan Eni dan Idrus terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari Budisutrisno Kotjo.
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.