Tebo, Gatra.com - Sejumlah alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ), disinyalir ditahan warga Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Minggu (12/5).
Informasi yang didapat Gatra.com, penahan alat berat milik PT LAJ tersebut berawal dari pihak perusahaan melakukan land clearing lahan yang telah dikelola oleh warga desa tersebut.
Lahan seluas 1,5 hektar yang telah ditanamani pohon karet tersebut, diketahui adalah milik warga Desa Napal Putih atas nama Edi yang diklaim PT LAJ adalah lahan konsesi perusahaan.
Yang membuat warga emosi dan melakukan penahanan terhadap alat berat perusahaan, pihak PT LAJ melakukan land clearing tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Akibatnya, sekitar 200 orang warga atau petani penggarap lahan langsung mendatangi lokasi dan menghentikan pekerja land clearing.
Meski pihak dari PT LAJ mencoba melakukan mediasi, namun warga menolak. Warga minta pihak PT LAJ menghadirkan Pemerintah Kabupaten Tebo ke lokasi permasalahan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Agar tidak pihak perusahaan tidak melanjutkan land clearing, warga menahan sekitar 8 unit alat berat milik PT LAJ hingga permasalahan tersebut benar-benar selesai.
General Manager (GM) PT LAJ, Widiarsono dikonfirmasi Gatra.com membenarkan insiden penahanan alat berat yang dilakukan oleh warga tersebut. Namun dia enggan untuk berkomentar banyak."Masih dikoordinasikan untuk mediasi besok pak," katanya.