Pontianak, Gatra.com - Kubu Capres Prabowo-Sandi menolak menandatangani hasil rapat pleno terbuka, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat KPU Provinsi Kalbar, untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 untuk Pilpres 2019 di wilayah Kalbar dengan perolehan untuk Paslon 01, Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebanyak 1.709.896 suara, sedangkan Paslon 02. Prabowo-Sandi mendapatkan 1.263.757 suara.
Ketua Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Kalbar Prabowo-Sandi, Suriansyah mengungkapkan jika pihaknya tidak melakukan penandatangan karena ada temuan pelanggaran, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu.
"Karena masih ada temuan pelanggaran atau kecurangan yang belum ditindak lanjuti KPU maupun Bawaslu," ujarnya, Minggu (12/5).
Suriansyah menegaskan pihaknya tetap tidak mau menandatangani karena menganggap adanya pelanggaran, dan sesuai instruksi jika ada kecurangan atau pelanggaran tidak perlu ditandatangani.
"Instruksi dari pusat kalau ada kecurangan ya jangan ditandatangani hasil rekapitulasinya," tegasnya.