Mataram, Gatra.com – Seorang saksi dari calon DPD Farouk Muhammad di Dapil NTB, Sudirman mempertanyakan adanya salah satu calon DPD yang menampilkan foto tidak sesuai aslinya. Pertanyaan itu diungkapkan saat berlangsungnya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi NTB, di KPU Mataram, Sabtu malam (11/5).
“Ini menjadi tanda tanya besar kami selaku saksi. Apakah memenuhi syarat ketika pada saat pendaftaran ada calon DPD yang menampilkan foto di atribut kampanye tidak sesuai dengan wajah aslinya," kata Sudirman dalam rapat pleno.
Sudirman menyebut bahwa foto yang tertera para atribut kampanye tersebut diduga sengaja dibuat semenarik mungkin untuk mengelabui pemilih agar mencoblos anggota DPD tersebut, padahal foto tersebut sudah direkayasa tidak sesuai bentuk asli orangnya.
“Foto itu membuat banyak orang memilihnya, padahal tidak sesuai dengan wajah aslinya. Ini yang kami pertanyakan, ada semacam penipuan dan unsur rekayasa di foto itu sehingga kelihatannya sangat berbeda dengan asli orangnya,” kata Sudirman.
Sudirman pun meminta anggota DPD yang disebut namanya yakni Evi Apita Maya, untuk dibatalkan pengesahannya sebagai anggota DPD.
“Kami juga akan mengadukan persoalan ini ke DKPP, termasuk ke pihak kepolisian dan Bawaslu NTB,” katanya.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud menyatakan, adanya pengaduan terhadap salah satu saksi DPD yang mempersoalkan mengenai foto bukanlah merupakan pelanggaran dan mekanisme serta persyaratan pencalonan DPD yang dimaksud selama ini sudah sesuai aturan.
“Kalaupun ada dugaan unsur money politics, maka pembahasannya tidak di tingkat rapat pleno,” katanya.
Komisioner Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth mengatakan pihak akan memperlajari masalah tersebut, namun kalau pun ada dugaan kecurangan atau pun pelanggaran yang dilakukan salah satu calon, maka seharusnya itu dilayangkan sejak awal proses pencalonan dan selama ini Bawaslu tidak menerima adanya pengaduan terkait hal itu.
“Tidak ada laporan yang diterima Bawaslu NTB seperti protes yang diajukan salah satu saksi. Tapi, silakan saja dilaporkan langsung ke Bawaslu NTB jika ada temuan baru, karena sudah ada tim Gakkumdu yang akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan. Laporan harus dilampirkan pelapor, saksi dan bukti dokumen," kata Umar.
Hingga berita dibuat, Sabtu malam, pihak Evi Apita Maya belum memberikan keterangan apapun terkait adanya pengaduan tersebut.