Balikpapan, Gatra.com – Terjadinya pemutusan kontrak kerja sama antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) ditanggapi cepat oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Pasalnya, pemutusan kerja sama itu secara tidak langsung itu berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat di Balikpapan, khususnya di rumah sakit yang berada di Jalan MT Haryono Balikpapan itu.
Sebagai respons, Rizal akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan . Karena dianggapnya pemutusan kontrak BPJS Kesehatan dengan RSKD itu merugikan masyarakat.
"Lembaga boleh diberikan hukuman tegas. Namun jangan masyarakat yang kena imbasnya. Karena mereka membayar BPJS Kesehatan dan wajar meminta pelayanan yang terbaik dari BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS Kesehatan melihat situasi sebelum melakukan pemutusan. Apalagi BPJS Kesehatan juga berhutang dengan RSKD sebesar Rp80 miliar," kata Rizal di Balikpapan, Sabtu (11/5).
Akibat pemutusan kontrak yang mulai diberlakukan sejak 11 Mei 2019 tersebut, RSKD melakukan pembatasan jenis layanan pada beberapa pasien tertentu. Seperti katarak, ambeyen, tumor dan batu saluran kencing.
"Kalau operasinya tidak gawat dan bisa ditunda tidak dicover. Tapi untuk kasus-kasus kegawatan yang masuk UGD dan ada emergensi, ya tetap bisa dilayani," kata Direktur Utama RSKD Balikpapan Edi Iskandar.
Diketahui, isu pemutusan kontrak tersebut mengagetkan warga Balikpapan karena persoalan akreditasi rumah sakit tersebut. Menurut Edi, akreditasi RSKD memang telah habis kontraknya pada 4 April 2019 lalu. Pihaknya memang tidak memperpanjang lantaran sedang mengurus peningkatan akreditasi kategori internasional.
"Kemudian mendadak ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan terkait akreditasi sebagai syarat dalam kerja sama BPJS Kesehatan. Kami pun kaget lantaran tidak mendapatkan sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan. Mendadak diputus," katanya.