Home Milenial PSDKP Pontianak Kembali Tenggelamkan Kapal Ikan Asing

PSDKP Pontianak Kembali Tenggelamkan Kapal Ikan Asing

Pontianak, Gatra.com – Tiga barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum kembali ditenggelamkan di perairan Pulau Datok, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu (11/5).

Rencananya ada lima kapal yang ditenggelamkan namun dua kapal lainnya saat ditarik ke lokasi penenggelaman kandas di perairan Sungai Kapuas.

"Rencanannya dua kapal ini akan ditenggelamkan di tahap selanjutnya bersamaan dengan kapal-kapal yang belum dieksekusi, sekitar dua minggu setelah hari raya Idul Fitri," ujar Eko Rudiantor PLT Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Pontianak.

Dia berharap untuk kapal-kapal yang masih dalam proses hukum, kasasi dan banding agar secepatnya dieksekusi. Langkah ini sesuai dengan apa yang dikatakan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu saat pemusnahan kapal tahap pertama di lokasi yang sama.

Menteri Susi tidak ingin menyisakan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila dirinya tidak dipilih kembali menjadi menteri Kelautan dan Perikanan.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Sahat S.T Lumban Gaol mengatakan lamanya proses eksekusi pemusnahan kapal ini dan dilakukan secara bertahap, dikarenakan masih harus mengikuti proses hukum yang ada.

Apalagi terkait dengan permintaan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang menginginkan adanya aturan percepatan pemusnahan kapal pencuri ikan di Indonesia. 
Dikatakan, tindakan itu tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Untuk membuat aturan ini harus mengikuti proses dan aturan yang ada.

“Ya, kita mau saja segera melakukannya tapi kita harus mengikuti aturan yang ada dan tunduk pada tatanannya,” katanya.

Dengan pemusnahan barang bukti kapal hari ini, artinya dari 25 buah kapal dan satu buah sekoci dan masih menyisakan sekitar delapan kapal lagi, ditambah dengan satu buah sekoci untuk segera dimusnahkan.

226

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR