Jakarta, Gatra.com - Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) melaporkan sebuah video yang tersebar di media sosial, yang dianggap mengandung ancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (11/6).
Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan orang yang melakukan ancaman kepada kepala negara atau presiden dianggap sangat mengerikan. Ia menilai hal tersebut dilakukan oleh pendukung calon presiden penantang Jokowi, Prabowo Subianto.
"Dan menurut kita, diduga (dilakukan) oleh pendukung Prabowo," ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/6).
Relawan Jo-Man juga sudah menyiapkan barang bukti yang digunakan untuk bahan laporan. Barang bukti yang dibawa adalah rekaman video, flashdisk, kemudian ada beberapa gambar-gambar orang yang mengancam Jokowi saat melakukan aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan Jo-Man sudah diterima dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ Dit. Reskrimsus dengan nama pelapor Yeni Marlina dengan perkara pengancaman melalui media elektronik. Pasal yang digunakan adalah pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Imanuel berharap aparat kepolisian bisa segera melakukan penindakan atau penangkapan pelakunya karena dianggap sangat meresahkan.
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya. Yang bahaya bukan kita, ya tapi demokrasinya," ujarnya.
Video yang tersebar merupakan video tentang unjuk rasa di Bawaslu. Pada video tersebut terdapat seseorang yang dinilai mengucapkan kata bernada ancaman terhadap Presiden Jokowi.