Home Politik Rekapitulasi Alot, Bangkalan Makan Waktu 9 Jam Lebih

Rekapitulasi Alot, Bangkalan Makan Waktu 9 Jam Lebih

Surabaya, Gatra.com – Rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2019 oleh KPU Jawa Timur untuk Kabupaten Bangkalan, di Hotel Singgasana Surabaya, Jumat (10/5/2019), berlangsung alot. Hujan keberatan dari saksi sejumlah partai politik terjadi hingga memakan waktu 9 jam lebih.

Rekapitulasi suara untuk empat kabupaten di Pulau Madura mulanya ditargetkan selesai pada Kamis (9/5). Karena alot, hanya Kabupaten Sumenep yang rampung. Keesokannya, Jumat (10/11), rekapitulasi berlanjut untuk Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. Pamekasan dan Sampang selesai hingga sore.

Sekira pukul 16.30 WIB, rekapitulasi dilanjutkan untuk Kabupaten Bangkalan hingga Magrib. Selepas tarawih, pembacaan hasil suara dilanjutkan. Rapat pleno langsung menghangat ketika pimpinan rapat membuka sesi keberatan. Beberapa saksi dari partai politik mengungkapkan raibnya suara.

Di antaranya saksi dari PKS dan PAN yang mempersoalkan perbedaan data suara antara DA1 dengan DB1 untuk DPRD Provinsi. Untuk DPR RI, saksi dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa juga mengajukan keberatan, juga soal adanya ketidakcocokan data suara antara DA1 dengan DB1.

Diantaranya Nizar Zahro, saksi dari Gerindra. Dia mengaku partainya kehilangan suara di Bangkalan sebanyak 31.674 suara. Semestinya, kata dia, Gerindra di Dapil XI (Madura) berhasil meraih dua kursi untuk DPR RI. Namun karena raib capaian itu bisa tak tercapai. "DA1 yang dibacakan itu saya yakin sudah diubah karena DB juga sudah diubah," ujarnya.

Pemicunya, Nizar menilai Gerindra bisa gagal mendapatkan dua kursi DPR RI di Dapil Jatim XI (Madura) akibat 36 ribu suara partainya di Kabupaten Bangkalan diklaim hilang. Padahal data di DA1 miliknya mencatat perolehan 520 ribu suara. Nizar yang juga caleg DPR RI juga kehilangan sebanyak 58.363 suara.

Perdebatan berlangsung alot. Saksi partai lain seperti Golkar dan PDIP juga angkat bicara. Saksi dari DPD RI juga tak ketinggalan. Sahat Simanjuntak, saksi dari Golkar, meminta KPU tetap konsisten dengan proses rekapitulasi berjenjang.

Tak puas, Nizar pun interupsi. Setelah rapat lalu diskorsing beberapa menit, KPU dan Bawaslu kemudian memutuskan untuk menyandingkan atau mencocokkan data DA1 dengan DB1, terutama data yang sudah dilaporkan oleh partai ke Bawaslu sebelumnya.

Proses penyandingan data berlangsung hingga Sabtu (11/5) dini hari sekira pukul 01.30.

Di sela skorsing rapat, Nizar menegaskan bahwa apa diperjuangkan Partai Gerindra adalah untuk membuka apa yang sesungguhnya terjadi. Ia memegang form DA1 asli berstempel PPK. “ Ini dokumen yang sangat resmi dan dipertanggungjawabkan negara. Kalau di tingkat PPK saja sudah rancu begini, tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana nasib demokrasi kita,” tegasnya.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Bernadetta Febriana