Batam, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dicekal oleh pihak keamanan lewat surat yang ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dan berlaku per Jumat (10/05) kemarin. Rencananya, Kivlan akan dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin (13/05).
Surat pemanggilan dari Bareskrim Polri terkait pemeriksaan sebagai saksi terhadap kasus dugaan penyebaran hoak dan penggerak makar diberikan kepada Kivlan saat berada di terminal 3 Gate 22 Bandara Soekarno Hatta yang akan berangkat menuju Batam, Jumat (10/05) malam.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara Internasional Hangnadim Batam Suwarso membenarkan, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen tiba di Batam. Terlihat dari daftar penumpang Maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA158.
“Iya, yang bersangkutan telah sampai di Batam, Jumat (10/5) pukul 20.09 Wib. Dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta dengan nomor penerbangan GA158,” katanya, pada Gatra.com, Sabtu (11/5) di Batam.
Tak hanya itu, Suwarso mengaku, Kivlan juga dicekal untuk pergi ke luar negeri melalui Bandara. Namun, pihaknya tidak mengetahui terkait apa beliau dicekal oleh Imigrasi untuk berpergian ke luar negri.
“Kami hanya menerima surat dari imigrasi terkait pencekalan tersebut. Apa dan kenapanya kami belum tahu pasti,” kata Suwarso.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Batam Lucky Agung mengatakan, surat pencekalan dengan noomor register; B/3248-RES 1.1.2/V/2019/Bareskrim, yang dikeluarkan pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap Kivlan Zen yang melarang bepergian ke luar negeri sudah diterima pihak Imigrasi Batam.
"Kami sudah dapat surat pencekalannya tersebut, Jumat (10/5). Kita tegaskan, siapapun yang sudah mendapat surat pencegahan tidak akan bisa keluar negeri," sebutnya.
Selama surat pencegahan tersebut belum dicabut, pihak imigrasi tidak akan memberikan izin keluar negeri baik melalui udara maupun laut. “Memang begitu prosedurnya, namun hingga kini kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di Batam,” tuturnya.
Dari sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya, Kivlan sudah memesan tiket untuk pulang kembali ke Jakarta. Tiket tersebut tertanggal 12 Mei 2019 dengan menggunakan pesawat GA 155.
Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin. Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.