Jakarta, Gatra.com - Kivlan Zein resmi melaporkan Jalaludin, orang yang melaporkannya dengan tuduhan penyebaran berita hoaks dan upaya makar. Kivlan melapor ke Bareskrim Mabes Polri melalui pengacaranya, Pitra Romadoni.
"Klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami Kivlan Zein tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu," ujar Pitra Romadoni di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Pelaporan Kasus Makar Kivlan Zein Diperiksa Bareskrim Polri
Pitra menilai Kivlan hanya melakukan aksi unjuk rasa dan merasa aksi tersebut diatur dan dijamin oleh konstitusi. Menyampaikan pendapat bukan termasuk perbuatan makar.
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," ujar Pitra.
Baca Juga: Kivlan Zein Protes, Gerakannya Disebut Makar
Sebelumnya Kivlan Zein dilaporkan oleh pelapor yamg bernama Jalaludin. Kivlan Zein dilaporkan dengan pasal tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, tentang keamanan negara/ makar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 Jo pasal 87 dan atau Pasal 163 Jo pasal 107.
Laporan tersebut memiliki nomor penerimaan laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 untuk Mayjen (purn) Kivlan Zein.