Sleman, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta dalam waktu dekat menerima permohonan pembuatan paspor elektronik atau e-paspor. Dengan e-paspor ini, bepergian ke luar negeri nantinya tak perlu memakai visa.
"E-paspor ini secepatnya akan kami launching, minggu depan bisa. Sudah ada blankonya, kami hanya tinggal menunggu sistem dari pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno saat ditemui di kantornya, Sabtu (11/5).
Paspor yang tertanami chip ini baru berlaku untuk bepergian ke Jepang. Negara lain tinggal menunggu kerja sama dari pemerintah. "Baru ke Jepang. Nanti lainnya menunggu pemerintah pusat menjalin MoU dengan negara lain," katanya.
Sutrisno menyebut perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa terlihat dari sisi harga. Biaya per permohonan untuk layanan e-paspor ini Rp650 ribu, sedangkan paspor biasa Rp350 ribu.
Selain itu penggunaan e-paspor tak memerlukan lagi visa. Namun untuk kedatangan pertama, pengguna harus registrasi terlebih dahulu di kedutaan besar.
"Keuntungannya, ke Jepang tanpa visa. Tapi pertama kali harus ke kedutaan besar, registrasi istilahnya. Untuk selanjutnya selama sebulan tanpa visa," katanya.
Selain e-paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta meningkatkan layanan lewat percepatan paspor selesai pada hari yang sama. Perbedaannya dengan paspor biasa dari sisi waktu atau proses layanan.
"Sekarang ada satu hari layanan percepatan paspor selesai dengan biaya per permohonan Rp1 juta," ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Krismono menambahkan, peningkatan pelayanan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Layanan percepatan paspor selesai satu hari bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
"Jadi ini merupakan kebijakan dari pusat, tidak hanya untuk kantor Imigrasi di Yogyakarta saja," ucapnya.
Reporter: Ridho Hidayat