Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menerima sanksi berat. Sanksi tersebut akan dikeluarkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial. Sanksi diberikan, lantaran lima orang tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan, berkas laporan pelanggaran disiplin kepada lima PNS tersebut sudah diserahkan ke meja bupati. Jadi tinggal menunggu keputusan bupati.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke meja bupati. Semua ini juga hasil keputusan dari rapat tim," ujarnya.
Disebutkan Encep, jika pelanggaran yang dilakukan kebanyakan karena tidak pernah masuk kerja. Bahkan ada yang lebih dari setahun tidak masuk kerja. Lima PNS tersebut, dua orang merupakan pegawai dinas kesehatan, dua orang pegawai Satpol PP dan satu orang pegawai dinas pendidikan.
"PNS yang mendapat sanksi ini, diantaranya adalah guru SD dan dua orang dokter spesialis," katanya.
Untuk sanksi yang akan diberikan, Encep mengaku tidak tahu. Semua tergantung keputusan dari bupati. Akan tetapi, jika mengacu kepada hasil kajian dari tim, maka bisa dipastikan kelimanya bakal mendapat sanksi disiplin berat dan ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
"Yang jelas sesuai kajian tim, mereka akan mendapat sanksi disiplin tingkat berat," kata Encep.
Dari informasi yang berhasil diperoleh Gatra.com, seorang pegawai dinas pendidikan yang mendapat sanksi berat tersebut yaitu Agus Syah. Kasusnya pun sempat heboh, lantaran pria yang menjabat sebagai kepala sekolah ini, sudah dua tahun lebih tidak masuk kerja.