Vatikan, Gatra.com - Paus Francis menetapkan sebuah peraturan gereja baru yang mencetak sejarah, yaitu menetapkan pada pendeta dan suster Katolik di seluruh dunia untuk melaporkan pelecehan seksual dan segala hal yang ditutup-tutupi oleh atasan mereka kepada aparat gereja Vatikan. Aturan ini dianggap sebagai usaha untuk menjaga hierarki keagamaan Katolik.
Hukum tersebut menjadi pelindung pelapor yang membuat laporan dan menuntut semua keuskupan di dunia untuk memiliki sistem yang bisa mendukung kerahasiaan laporan.
“Orang-orang harus tahu bahwa para uskup melayani orang-orang. Mereka tidak berada di atas hukum,” kata Uskup Agung Charles Scicluna, jaksa penuntut kejahatan seks lama Vatikan sebagai tanggapan.
Aturan ini mewajibkan 415.000 pastor Katolik di dunia dan 660.000 suster untuk memberi tahu otoritas gereja ketika mereka mengetahui atau justru memiliki motif yang kuat untuk percaya atas terlibatnya seorang pendeta atau siapapun di lingkungan gereja yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak kecil, pelanggaran seksual dengan seorang dewasa, dan kepemilikan barang pornografi di bawah umur.
Aturan ini sebagai permulaan akan berlaku mulai 1 Juni 2019 untuk tiga tahun mendatang. Keuskupan kemudian harus membuat sistem pelaporan dan mengonfirmasi bahwa sistem itu ada di kedutaan Vatikan setempat sebelum 1 Juni 2020.