Jakarta, Gatra.com– Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi melaporkan Jokowi-Amin atas tindakan memanfaatkan aparatur sipil negara selama masa pemilu. Namun, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan bermacam-macam. Ketidaknetralan ASN tidak hanya menguntungkan satu kubu peserta Pilpres. Anggota Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menuturkan telah banyak aparatur sipil negara (ASN) tidak netral yang ditangani. Bahkan ada yang dipidana.
“Ada ketidak netralitasan ASN baik yang pejabat kepala daerah ataupun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata Fritz saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/5).
Firtz menambahkan akan mengecek kelengkapan berkas laporan BPN. Jika kelengkapan berkas belum terpenuhi, pihaknya akan meminta pelapor melengkapi hal yang dianggap masih kurang.
Data terakhir Bawaslu pada Maret lalu, terdapat 165 pelanggaran ASN. Kriteria dalam pelanggaran tersebut dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Terutama mengenai keterlibatan dalam kegiatan kampanye. Menurut Fritz, ASN tersebut telah dilaporkan ke Komisi ASN maupun kepala daerah Mereka sebagai pengampu ataupun sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi ASN itu memang ada ketidaknetralan, dan juga sudah kami proses, sudah dilakukan klasifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, ataupun diberikan hukuman sesuai dengan tata cara ASN,” jelas Fritz.