Home Ekonomi Kadin Batam: Penolakan Ex-Officio Sah-sah Saja

Kadin Batam: Penolakan Ex-Officio Sah-sah Saja

Batam, Gatra.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menilai sah-sah saja jika pegawai BP Batam menolak Ex-Officio. Dan penolakan itu menjadi pesan khusus kepada Ketua dewan kawasan (DK) juga untuk mempertimbangkan apa yang sekarang sedang direncanakan pemerintah.

"Presiden Jokowi pasti mendengarkan dan melihat apa yang sebenarnya terjadi di Batam. Bukan masalah urgensi dualisme kepemimpinan, namun lebih epada kebijakan yang pro masyarakat," katanya saat dihubungi Gatra.com, Jumat (10/5) di Batam.

Kondusifitas Batam kata Jadi, musti dijaga dan itu dimulai dari pemerintah pusat dan daerah. "Sekarang gejolak justru sudah mulai terjadi di internal, maka harus segera diputuskan, Batam akan dibawa ke arah mana. Karena tidak menutup kemungkinan ekonomi Batam akan kembali lesu jika persoalan ini tidak segera di 'Rekonsiliasi," ujar Jadi.

"Yaa, kalau terus seperti ini kapan kita berpikir membangun ekonomi Batam yang kian hari makin lesu,"tambahnya.

Harusnya kata Jadi, BP Batam dan Pemko Batam lebih konsentrasi pada pelayanan publik. Bukan hanya menanggapi konflik kepentingan.

Dan perlu diketahui kata Jadi, sejak bergulirnya gagasan perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 ---PP ini juga sebagai dasar penetapan Ex-Officio --- beberapa pihak sudah menyurati Presiden RI, agar tidak melanjutkan gagasan penerapan Ex-Officio di Batam.

"Ex-Officio akan memicu konflik kepentingan dalam pengelolaan aset Pemerintah Pusat, keuangan dan Politik di Daerah. Sebab wali kota adalah jabatan politik yang akan berubah sekali lima tahun," katanya.

Baca juga: Spanduk Tolak Ex-Officio Bertebaran di Batam

Baca juga: Pegawai BP Batam Gelar Aksi Tolak Ex-Officio

Menurut Jadi, wali kota pada saat kampanye di Pilkada mendatang bisa saja menyampaikan sebuah gagasan sebagai janji politik, tapi pimpinan BP Batam dalam UU justru dipersyaratkan untuk terpisah dari kegiatan politik praktis.

Jadi juga menyoroti antara Free Trade Zone dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "UU menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang sering di sebut FTZ, jangka waktunya 70 tahun dan tidak boleh di tetapkan KEK di kawasan FTZ. Sebab, pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 2009 mengatakan, kalau di satu kawasan sudah diberlakukan KEK maka otomatis FTZ harus dihapus," ujarnya. Lho...

 

 

755