Home Politik Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Gerindra Divovis 2 Bulan

Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg Gerindra Divovis 2 Bulan

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang menjatuhkan menghukum  calon anggota legislatif Partai Gerindra yang melakukan politik uang (money politic) pada kampanye pemilu.

“Majelis hakim PN Sukoharjo memutuskan bahwa terdakwa calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Gerindra N.R Kurnia Sari secara sah dan meyakinkan melakukan money politic di tempat ibadah,” kata Koordinator Humas dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Rofiudin, Jumat (10/5).

Nur Rochmi Kurnia Sari, kata dia, dijatuhi vonis hukuman pidana penjara  dua bulan dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan lima bulan. Putusan vonis hukuman dibacakan ketua majelis Hakim Indriani didampingi hakim anggota Eni Kusumawati dan Sunardi pada sidang PN Sukoharjo, Jumat (10/5). Menurut majelis hakim, Kurnia Sari terbukti melanggar Pasal 521 junto 280 huruf H UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini menunjukkan keseriusan kerja pengawasan Bawaslu Sukoharjo terhadap caleg yang melakukan pelanggaran kampanye pemilu serentak 2019,” ujar Rofiudin.

Sebagaimana diketahui, caleg DPR RI Dapil 5 Jateng (Solo, Klaten, Boyolali dan Sukoharjo) Jateng dari Partai Gerindra, Kurnia Sari melakukan politik uang saat kampanye di sebuah masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura beberapa waktu lalu.

Kurnia  memberikan uang serta mengajak dan mengarahkan  ibu-ibu PKK yang hadir dalam pertemuan untuk memilih calon tertentu. Barang bukti yang dirampas untuk negara berupa foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu buah buah kalender, dan specimen surat suara DPR RI beserta amplop warna putih dan uang Rp300 ribu.

Dalam persidangan sebelumnya, Kurni Sari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo Risza Kusuma dan Nanang Priyanto dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

1656