Jambi, Gatra.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat, Kurniadi Hidayat mendorong kepolisian membentuk tim khusus memberantas premanisme berkedok sebagai debt collector. OJK selaku pengawasan juga diharapkan dapat bekerja dengan maksimal.
"Bukan kami ingin menghalangi tugas debt collector sebagai pihak penagih utang akan tetapi kita ingin di bulan suci ramadan masyarakat tetap tenang menjalani ibadah. Sekarang sudah banyak preman yang mengatasnamakan debt collector yang meresahkan masyarakat," ujar Kurniadi kepada wartawan, Jumat (10/5).
Kurniadi mengatakan, seharusnya dalam proses penarikan wajib mengantongi keputusan kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan.
Hal senada juga dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun. Menurut Ibnu, permasalahan premanisme debt collector merupakan persoalan yang lama hingga sekarang belum dapat diatasi aparat penegak hukum.
"Sebelumnya kami juga sempat menggelar aksi penolakan petisi sejuta tanda tangan di kantor Gubernur Jambi hingga menyurati Presiden RI langsung. Kami mendapat surat balasan dari Mensesneg RI yang isinya meminta Kapolri menindak lanjuti premanisme tersebut. Sayangnya hingga sekarang perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu masih tetap terjadi," kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan, Kamis (9/5) kemarin, sekitar 25 orang mengatasnamakan aliansi tolak premanisme mendatangi Kantor FIF Cabang Jambi berada di Jelutung Kota Jambi. Massa mendapatkan aksi tandingan premanisme yang diduga dilakukan puluhan orang deb collector di depan kantor FIF tersebut.
"Seharusnya dengan kejadian kemarin polisi mengambil tindakan tegas. Kami melihat kepolisian belum serius menanggapi premanisme ini. Kami dengan LPKNI sepakat mendesak Kapolda Jambi membentuk tim khusus menangani maupun merazianya ke semua leasing agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi konsumen," kata Ibnu.
Untuk diketahui, aksi kamis itu menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan 10 orang diduga sebagai debt collector FIF terhadap mahasiswi di Jambi. Dalam tuntutan itu massa, meminta FIF bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan debt collector ke konsumen.
Baca Juga: Tarik Motor Mahasiswa Hingga Terluka, 10 Debt Collector di Jambi Dipolisikan
Namun menariknya, usai menggelar aksi di FIF massa yang berencana melanjutkan aksi ke Mapolda Jambi, Pengeras suara massa dirampas oleh 40 orang diduga debt collector depan kantor FIF. Parahnya lagi, di depan massa debt collector juga terjadi aksi perampasan dua unit kendaraan motor milik warga tanpa menunjukkan surat-surat resmi penarikan. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan tersebut.
Sebelumnya, debt collector berupaya merampas sepeda motor milik seorang mahasiswi di Jambi, Voniawati (20) Warga Sipin Kota Jambi hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan luka memar pada bagian paha serta kaki bagian sebelah kiri, (30/4). Korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Jambi atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor laporan STPL/B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi.
Kejadian tersebut sontak menarik perhatian warga dan viral di media sosial. Petugas kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan kemacetan tersebut.
Saat kejadian, korban Voniawati usai dari apotek membeli obat membonceng neneknya berusia sekitar 80 tahun. Saat itu korban hendak pulang menuju ke rumahnya di kawasan Sipin Kota Jambi. Tepat di persimpangan empat lampu merah di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi, korban dihadang dan kendaraan korban ditarik paksa kendaraannya oleh 10 orang diduga debt collector FIF. LPKNI berharap permasalahan itu cepat ditangani Polresta Jambi.