Jambi, Gatra.com - Sidang perkara CV Darda Adi Putra melawan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi RSUD II dan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher di Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya dihentikan.
Belum diketahui pasti penyebab dihentikannya perkara tersebut namun pihak penggugat menyebutkan karena tidak adanya bukti yang menguatkan untuk melanjutkannya perkara itu. Namun beredar kabar bahwa kasus ini dihentikan karena kedua belah pihak telah berdamai, pekan lalu.
"Pihak yang menuntut dan kita RSUD Raden Mattaher sama-sama memahami lebih baik untuk menatap ke depan karena masih banyak yang perlu pembenahan," kata Plt Direktur Umum Raden Mattaher Jambi, Drg Iwan Hendrawan kepada Gatra.com, baru-baru ini.
Ia tidak menjawab apakah kasus ini dihentikan setelah pihaknya berdamai dengan pihak penggugat. Sementara itu, kuasa hukum Drg Iwan Hendrawan yaitu Musri Nauli tidak dapat dihubungi Gatra.com. Meski telah berkali-kali ditelepon, namun telepon genggamnya tak dijawab.
Kasus ini bergulir sejak 15 Oktober 2018 lalu dengan Nomor Perkara 113/Pdt.G/2018/PN.JMB. Dalam perkara ini Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi RSUD II menjadi tergugat satu. Sementara Plt Dirut RSUD Raden Mattaher, Drg Iwan Hendrawan menjadi tergugat dua dan tiga sekaligus, mengingat jabatannya yang ganda. Ia adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), padahal tidak memiliki kompetensi sebagai PPK.
Lalu, Kepala Unit Layanan Pengadaan Unit Layanan Penyedia (ULP) Barang dan Jasa Provinsi Jambi, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, serta Gubernur Jambi masing-masing menjadi turut tergugat satu, dua, tiga, dan empat.
Kuasa Hukum Penggugat, Hamonangan Sitanggang mengatakan, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memiliki kekuatan bukti pada pokok perkara yakni para saksi untuk dapat dihadirkan. "Tidak ada saksi yang dapat dihadirkan sampai tiga kali panggilan," katanya, Kamis (9/5) malam.
Baca Juga: Sengketa Lelang RSUD Raden Mattaher Dinyatakan Ranah Pengadilan Negeri Jambi
Sebelumnya, pihak tergugat merasa dirugikan secara materiil dan immateriil sebesar Rp 792.804.283 karena kalah tender dalam proyek pemasangan ACP Kajang Lako di RSUD Raden Mattaher pada lelang tahun 2018 lalu.
Selain adanya dugaan persekongkolan, Sitanggang berkata, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt Dirut RSUD Raden Mattaher yakni Drg Iwan Hendrawan. Drg Iwan selaku Plt Dirut RSUD Raden Mattaher ternyata bertindak sebagai KPA sekaligus PPK, padahal dia tak punya sertifikasi kompetensi sebagai PPK.
PN menyatakan putusan sela bahwa merupakan kompetensi Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk memeriksa dan mengadili. Putusan itu dibacakan Arpan Yani SH selaku Hakim Ketua pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (27/2).
“Pada pokoknya karena perbuatan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat maka pengadilan umum memiliki kompetensi hukum, dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Jambi,” kata Arpan Yani. Arpan Yani SH menyatakan bahwa sengketa lelang proyek senilai Rp 2,1 miliar ini merupakan ranah Pengadilan Negeri Jambi.