Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta agar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) wajib menaati aturan, terlebih pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami. Kehadiran Pergub ini untuk menertibkan para pemilik nakal.
Selama ini penghuni rusun kerap dilakukan tidak adil dan diusik kenyamanannya oleh beberapa pihak, termasuk pengelolanya sendiri. Ekses dari konflik ini yakni minimnya rekomendasi untuk tinggal di rusun.
"Kita hidup di kota besar yang makin hari makin membutuhkan rumah susun sebagai tempat tinggal. Kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas," ucap Anies di Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Anies menambahkan, peran media juga krusial dalam mengawasi gerak gerik P3SRS agar selalu bertindak dalam koridor hukum yang ada. Pemprov DKI juga punya kepentingan untuk mengatur agar kondisi rumah susun tetap kondusif. Oleh sebab itu, para pengembang atau pengelola wajib mematuhi aturan dalam jangka panjang.
"Karena itu aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang. Artinya mereka yang mengelolanya dengan kontrol sendiri harus melepaskan kepada warga, tetapi dalam jangka panjang mereka harus bisa membangun lebih banyak rumah susun. Hari ini tingkat kepuasannya masih rendah. Kita akan beri sanksi (kepada pelanggar) dan akan kita laksanakan," tutup Anies.