Jakarta, Gatra.com – Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada 24 April lalu, baru saja mendapatkan sebuah surat dari pihak yang menamai diri sebagai Forum Masyarakat Kesenian Jakarta (FMKJ). Salah satu isinya adalah agar Gubernur DKI, Anies Baswedan membekukan DKJ. Oleh karena itulah, pada Jumat (10/5) sore badan itu memberikan klarifikasinya.
Kemunculan surat itu sebenarnya di latarbelakangi oleh keputusan Anies untuk memberikan kucuran dana, senilai Rp18,7 miliar kepada DKJ. Tidak hanya itu, permohonan para anggota yang saat ini masih menjabat, untuk dapat memperpanjang masa jabatan mereka menjadi lima tahun, adalah alasan lainnya.
“Dana Rp18,7 miliar itu adalah dana hibah DKJ 2019 yang di dalamnya sudah dibagi untuk dana program dan dana operasional. Bukan dana mentah, seperti yang dikatakan oleh FMKJ.” Kata Hikmat Darmawan, salah satu anggota tim 15 – tim yang ikut merevisi SK (Surat Kerja) berkaitan dengan penambahan masa jabatan, terdiri dari 15 orang perwakilan DKJ, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Komite Film.
Sementara itu, mengenai perpanjangan masa jabatan, Hikmat menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan lama masa jabatan periode sebelumnya, juga mengenai pelantikan yang tidak sesuai jadwal. Pengurus DKJ yang tengah menjabat saat ini baru dilantik pada 25 Aril 2016 dan akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tanggal yang sama di tahun 2019.
Namun, karena belum ada pemilihan anggota DKJ yang baru, serah jabatan pun tidak dapat dilakukan. Meminta perpanjangan waktu masa jabatan adalah salah satu opsi penyelesaiannya.
“Saat ini SK – Surat Kerja – tentang penambahan masa jabatan sedang direvisi. Kami membentuk tim yang namanya tim revitalisasi. Perkiraannya, setelah lebaran sudah jadi Sk-nya,” kata salah satu perwakilan dari tim revitalisasi di bawah Gubernur.