Medan, Gatra.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan para Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan karena pengurus K3S diduga melakukan pengutipan uang Dana Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri se Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Informasi yang dihimpun pengutipan oleh K3S dilakukan Kamis 9 Mei 2019 atau hari ini di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765. Kepala Sekolah SD Negeri se Kecamatan Geban diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.
"Dana tersebut dikumpulkan oleh K3S Kecamatan Gebang dengan mengutip dana sebesar Rp.15.000 dikalikan jumlah siswa masing-masing dari 31 sekolah se Kec.Gebang. Dari lokasi telah diamankan 13 (tiga belas) orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 2 orang Pengurus K3S yang melakukan pengutipan masing-masing," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (9/5).
Tatan menjelaskan pengurus K3S di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU No.20 tahun 2001 perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno (Bendahara K3S) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam OTT itu, lanjut dia, sejumlah uang tunai berhasil ikut diamankan diantaranya dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp.36.750.000. Uang Tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp.35.750.000. "2 lembar dokumen data seluruh SD Negeri se Kecamatan Gebang dan13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I ikut diamankan," terangnya.
Reporter : Putra TJ