Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunda pelaksanaan rekapitulasi ditingkat Provinsi. Penyebabnya adalah belum tuntasnya 5 daerah melakukan rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengatakan bahwa saat ini masih tersisa lima daerah yakni Medan, Deli Serdang, Nias Selatan, Nias Barat dan Nias. Rencananya rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada 11 dan 12 Mei 2019. "Untuk lokasi rekapitulasi akan diberitahu selanjutnya," katanya, di Medan, Jumat (10/5).
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengamini pernyataan Yulhasni. Ia mengaku ada 3 kecamatan di Kota Medan yang belum tuntas rekapitulasinya. "Medan Johor, Medan Selayang dan Medan Denai belum selesai rekapitulasi tingkat kecamatan, jadi belum bisa dilanjutkan untuk tingkat kota," ujarnya.
Agus mengatakan Jumat 10 Mei 2019 atau hari ini adalah batas akhir rekapitulasi ditingkat Kota Medan. Jika tidak juga selesai maka pihaknya akan meminta petunjuk dari KPU Sumut mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Reporter : Putra TJ