Jakarta, Gatra.com - Sebagai pendukung Paslon Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana mengatakan aksi massa di Bawaslu menyoal pada dugaan kecurangan pemilu. Menurut Eggi, paslon yang curang dapat dibatalkan berdasarkan Undang-Undang (UU).
"Kalau kita sangat konsisten tentang kecurangan pemilu, kecurangan pemilu itu sudah TSM (terstruktur, sistematis dan masif), ini ada diatur dalam Pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ayat 4 mengatakan, bila paslon ada yang melakukan kecurangan dengan TSM tadi maka dapat dibatalkan. Itu yang kita tuntut. Kenapa KPU tak melakukan itu?" kata Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Tujuan mereka mendatangi Bawaslu, lanjut Eggi, dikarenakan KPU dinilai tidak melaksanakan aturan Pasal 463 tersebut. Selain itu, Eggi juga menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.
"Yang kedua Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu barang siapa yang membuat dari itu menjadi tidak bernilai maka dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif dan invalid itu kecurangan yang jelas maka harus dipidana," ucapnya.
Eggi mempertanyakan kenapa KPU tidak diperiksa. Sementara, dirinya ditetapkan jadi tersangka dugaan makar. "Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? makar apa? itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya.