Home Ekonomi Pemudik Tak Patuhi Rambu Perlintasan Rel Kereta Bakal Dipidana

Pemudik Tak Patuhi Rambu Perlintasan Rel Kereta Bakal Dipidana

Surabaya,Gatra.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi agar hati-hati dan mematuhi rambu-rambu perlintasan saat hendak melintasi sebidang jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan tata cara melintasi jalan antara rel KA dengan jalan raya. Pemudik harus berhenti di rambu tanda stop. Lalu tengok kiri-kanan, kalau sudah aman barulah menyebrang.

"Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "Stop" tersebut," kata dia. Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata Suprapto, maka pemudik akan kena sanksi hukum sesuai aturan Pasal 296 UU No 22/2009.

Adapun bunyi pasalnya yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a (Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

Dia berharap dengan adanya himbauan tersebut, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus menurun. Pasalnya PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 mencatat ada 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari-8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

"Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga," ujar Suprapto.

Ia juga mengatakan bahwa cara efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan selalu berprilaku disiplin dan mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada.

"Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," pungkas Suprapto.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana

331