Rijal Efendi Padang adalah Direktur PT Tombang Mitra Utama (MTU) yang melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
“Rijal sudah dibawa kemarin sore sekitar sekitar pukul 16.15 WIB dari Rutan kelas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Rijal dieksekusi setelah perkaranya inkrah dan berkekuatan hukum. Ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Medan dan diganjar hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Rijal menyuap Bupati Remigo dan anak buahnya sejumlah Rp200 juta. Uang suap itu terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Ia adalah kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. Dia diminta fee sebesar 15% dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
Atas permintaan tersebut, Rijal lantas menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada David. Kemudian David menyerahkan Rp150 juta kepada Bupati Remigo. Permintaan itu fee proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat sudah menjadi kebiasaan.