Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan makar, Jumat (10/5) hari ini.
Eggi ditetapkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait pernyataan seruan people power di depan rumah calon presiden 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Kita jelaskan semua di sidang, karena enggak mau bocor kemana-mana karena ada beberapa kesalahan teknis yang sangat fatal diduga dilakukan oleh penyidik terhadap permasalahan Eggi Sudjana," ungkap kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romdoni Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta.
Pitra meminta kepolisian untuk melihat video pidato Eggi secara utuh. Sebab video yang dijadikan barang bukti merupakan potongan video yang disunting berulang-ulang.
Selain itu pasal yang dituduhkan kepada Eggi jika berdasarkan video maka sudah masuk dalam pasal UU ITE. Penggunaan pasal KUHP dianggapnya sebagai sesuatu yang janggal.
"Secara garis besarnya ini satu aja saya sebutkan ya, yang pertama terhadap pasal 160 tadi, tiba-tiba dipanggil polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ungkapnya.
Pitra dengan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan nomor 51/pid/pra/2019/PNJAKSEL.
"Tidak adanya interview atau wawancara terhadap klien kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini seperti conditional of power, kekuatan yang sangat di kondisikan," sesal Pitra.
Reporter: Muhammad Guruh Nuary (MGN)