Home Politik Ada Penggelembungan Suara, Gerindra Jambi akan Gugat ke MK

Ada Penggelembungan Suara, Gerindra Jambi akan Gugat ke MK

Jambi, Gatra.com - Partai Gerindra Kabupaten Sarolangun, Jambi memastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Pasalnya, terdapat dugaan penggelembungan suara di kabupaten tersebut.

Hal tersebut dialami caleg dapil IV Kecamatan Limun, Cerminan Nan Gedang, dan Batang Asai, Tarzan (40), kejadian itu terjadi di TPS 03 Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo, Kecamatan Limun. Menurut Tarzan, jumlah perolehan suara caleg melebihi penggunaan hak pilih yang seharusnya 132 suara menjadi 141 suara. Parahnya, 5 orang warga dari Provinsi Jawa Barat mendapatkan lima surat suara.

"Begitu kotak suara kembali dibuka, yang awalnya berdasarkan C1 suara dan tidak sah 141 suara menjadi 132 suara," ujarnya usai mengikuti Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi di hotel berbintang di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (9/5) malam.

Menurut Tim Tarzan, Zoris, persoalan tersebut sebelumnya sempat ditangani Bawaslu setempat dengan mengeluarkan rekomendasi pada Sabtu pagi (27/4) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sayangnya, kata Zoris, pihak PPK tidak mengindahkan rekomendasi tersebut dengan alasan bahwa PSU sudah tidak dapat dilakukan lagi.

"Dalam rekomendasi tersebut PPK wajib melakukan PSU karena dari hasil pengawasan di TPS tersebut menemukan bukti dugaan penggelembungan suara," kata Zoris.

Zoris bilang, selain di TPS 03, hampir semua TPS di kecamatan tersebut mengalami persoalan yang sama. "Dalam pleno sebelumnya, kami mengajukan keberatan dan menolak dengan seluruh hasil rekapitulasi tersebut," kata Zoris.

Humas Badan Pemenangan Provinsi Prabowo - Sandiaga Uno di Jambi, Tengku Muhammad Nazli menyebutkan, saat ini Gerindra sedang mengumpulkan kader Gerindra dan sejumlah barang bukti dugaan kecurangan untuk dibawa ke MK nantinya.

"Kami imbau seluruh kader tetap menjaga kondisi yang kondusif dan damai, berjuang sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Nazli kepada Gatra.com, Jumat (10/5).

1565