Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan dari Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir. Namun Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Tim Biro Hukum KPK belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Seperti yang diketahui, Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara praperadilan terdaftar dalam No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Sofyan Basir. Gugatan ini tercatat didaftarkan tanggal 8 Mei 2019.
Baca Juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Melawan KPK
KPK yakin telah melakukan prosedur dan subtansi yang benar dalam menangani perkara ini. Apalagi, sudah ada 3 orang yang dinyatakan bersalah di pengadilan dalam kasus korupsi ini.
"Sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
Sebelumnya pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo membenarkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Soesilo menjelaskan ada 2 poin utama yang digugat oleh Sofyan Basir. Pertama, mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Sofyan. Kedua, penggunaan dua alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan bos perusahaan listrik pelat merah itu menjadi tersangka.
"Proses penetapan tersangka dan 2 alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Soesilo saat dihubungi, Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir itu dijadikan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April lalu. Ia dijadikan pesakitan keempat yang terkait langsung dengan korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Menteri Sosial, Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.