Jakarta, Gatra.com - Sidang mengenai korupsi proyek pengadaan E-KTP akan menghadirkan Gubernur Jawa Tengah. Ganjar Pranowo menjadi saksi terhadap kasus yang menjerat mantan Anggota DPR Komisi II, Markus Nari, pada Jumat (10/5).
KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun. Ganjar membantah terlibat dalam proyek tersebut.
Tidak, ini lebih pada proses penganggaran, proses dan tahapan-tahapan itu aja. Ini tinggal ngeprint tadi belum selesai tanggung azan, katanya ditemui di luar Gedung KPK saat istirahat Shalat Jumat.
Sebelumnya, politisi PDIP itu sempat terseret kasus saat menjadi anggota DPR Komisi II. Mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto menyebut Ganjar menjadi pihak yang menerima uang sebesar US$ 520.000. Namun, hal tersebut langsung mendapat bantahan.
Oo tidak benar, tidak pernah, saya yakinkan itu, kata Gubernur Jawa Tengah tersebut sembari menegaskan.
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp 5 miliar. Markus menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.