Home Ekonomi APBN Defisit, Harta Warisan Berpotensi Jadi Sumber Pajak Baru

APBN Defisit, Harta Warisan Berpotensi Jadi Sumber Pajak Baru

Jakarta, Gatra.com - April lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis data defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Maret lalu sebesar Rp102 triliun. Realisasi defisit anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan defisit di periode yang sama 2018, yakni Rp85,5 triliun.

Untuk mengatasi defisit, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menawarkan opsi perluasan basis pajak. Pemerintah dapat melakukan ekstensifikasi pajak kepada wajib pajak individu, berupa pajak warisan.

"Di banyak negara sudah jadi penghasilan tersendiri, lepas dari PPh (pajak penghasilan)," ujar pengajar Universitas Indonesia ini kepada Gatra.com, beberapa waktu lalu.

Ia meyakini bahwa pajak warisan dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. "Saya tidak punya data potensi pajak. Yang jelas signifikan dan akan mendorong penerimaan negara," ungkapnya.

Menurut taxfoundation.org, beberapa negara yang menerapkan pajak warisan adalah Inggris, Spanyol, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Perancis, Belanda, Venezuela, Belgia, Swiss dan Lebanon.

16543

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR