Home Politik Kuasa Hukum Eggi Sudjana Sebut Polisi Salah Konteks Kenakan Pasal Makar

Kuasa Hukum Eggi Sudjana Sebut Polisi Salah Konteks Kenakan Pasal Makar

Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana resmi mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, (10/5), hari ini. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara : 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
 
Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan, sangkaan yang dikenakana kepada kliennya tersebut salah kaprah. Bagaimana mungkin, konteks laporan yang semula pasal 160 KUHPidana berubah menjadi Pasal 107 setelah diproses penyidik. 
 

"Kita ketahui laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukan pasal makar. Tetapi, pasal 106 KUHP pidana tentang menghasut ataupun penghasutan. Jadi konteksnya saja berbeda, kenapa sampai di kepolisian setelah dilimpahkan ke Polda Metro pasalnya berubah? Analoginya seperti kita laporkan maling, tiba-tiba berubah jadi korupsi. Ini berbeda!" tegas Pitra di PN Jaksel hari ini. 

 
Perubahan pasal ini lah yang membuat Eggi kecewa. Apalagi, lanjut Pitra, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak sama dengan Pasal 107 perihal makar. Pun, seruan yang disampaikan Eggi menggalang people power adalah bentuk protes ke penyelenggara Pemilu atas kecurangan yang terjadi selama ini. 
 
"People power yang di maksud itu adalah people power protes kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa."Tidak ada satupun niat menggulingkan pemerintah yang sah, ini kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu kecuali dia ke istana itu baru masalah," beber Pitra. 
 
Eggi dilaporkan ke polisi atas orasi yang disampaikan di rumah capres 02, Prabowo Subianto, Jl.Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu Eggi berorasi tentang people power yang musti dilakukan sebagai protes terhadap kecurangan yang terjadi selama Pemilu berlangsung. Potongan orasi Eggi ini juga viral dan mendapat tanggapan beragam dari warga net. 
 
"Saya dengar tadi Insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?." kata Eggi dalam video yang beredar. 
 
Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat Eggi adalah 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
1205