Jakarta, Gatra.com - Direktur Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir ajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Jumat, (10/5).
“(Praperadilan) Sedang diajukan,” kata Soesilo saat dihubungi Gatra.com lewat pesan singkat
Soesilo menjelaskan ada dua poin utama yang digugat oleh Sofyan Basir. Pertama mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Sofyan. Kemudian digugat juga penggunaan dua alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan bos perusahaan listrik pelat merah itu menjadi tersangka.
“Proses penetapan tersangka dan 2 alat bukti dalam penetapan tersangka,” kata Soesilo saat ditanyai soal poin materi gugatan kilennya.
Dari informasi yang dihimpun oleh Gatra.com, Sofyan resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara praperadilan terdaftar dalam No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. atas nama pemohon Sofyan Basir. Gugatan ini tercatat didaftarkan tanggal 8 Mei 2019.
Dalam kasus ini, Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir itu dijadikan sebagai tersangka keempat yang terkait langsung dengan korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegangBlackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.