Jakarta, Gatra.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat (10/5). Ia diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (10/5).
Selain Ganjar, KPK memanggil Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor sebagai saksi untuk tersangka yang sama Markus Nari.
Baca Juga: KPK Tahan Markus Nari terkait Korupsi e-KTP
Dalam kasus ini mantan Anggota DPR Komisi II, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
Baca Juga:
- Korupsi e-KTP, KPK Sita Mobil Markus Nari
- Diperiksa KPK, Mantan Ketua Banggar Mengaku Tidak Tahu Soal e-KTP
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.