Washington D.C, Gatra.com - Berbagai kelompok advokasi nasional Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis (9/5) menyampaikan petisi pada Kongres AS untuk memakzulkan Presiden Donald Trump. Sebanyak 10 juta tanda tangan terkumpul dari orang-orang yang mendukung Trump dilengserkan terkait kasus di dokumen Mueller.
Massa menyerahkan petisi ini kepada senator Rashida Tlaib. Ia adalah politisi yang mengusulkan Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS untuk menginvestigasi kasus Trump.
"Ini adalah langkah yang menakjubkan karena telah menjadi awalan dari hal yang besar. Kita tidak bisa membiarkan aturan hukum tererosi dan membiarkan demokrasi kita dihancurkan oleh presiden ini, " ucap Tlaib kepada para pendukung pemakzulan Trump di depan gedung Capitol seperti dilaporkan NBC News.com.
Januari lalu, sosok Tlaib menjadi kontroversi karena perkataan kerasnya kepada Trump. Sebab, ia mengatakan 'kita akan memakzulkan keparat ini' menyatakan bahwa pemakzulan Trump bukan hanya didasari karena laporan dari Mueller, tetapi tentang kebijakan-kebijakan administrasinya juga.