Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, (CHEC) Wang Kun. Ia akan diperiksa terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1, pada hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
Nama Wang Kun memang sering disebut dalam persidangan terkait kasus PLTU Riau-1 ini. Ia merupakan perwakilan dari CHEC yang menandatangani kontrak induk (heads of agreement). Dalam tuntutan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, tertuang bahwa penandatanganan terjadi tanggal 14 September 2017.
Penekenan itu bertempat di kantor pusat PT PLN (Persero) antara Iwan Agung Firsantara selaku Direktur Utama PT PJB, Suwarno selaku Plt. Direktur Utama PT PLN Batubara, Wang Kun perwakilan dari CHEC, Ltd., Philip Cecile Rickard selaku CEO BNR, Ltd., serta Rudy Herlambang selaku Direktur Utama PT Samantaka Batubara.
Lebih lanjut dijelaskan, masing-masing pihak dalam kontrak induk (head of agreement) akan bekerjasama dalam bentuk konsorsium untuk mengembangkan proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 dengan komposisi saham konsorsium yaitu PT PJBI 51%, CHEC, Ltd. 37% dan BNR, Ltd. 12% dan pihak penyedia suplai batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.
Kemudian pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian konsorsium (consortium agreement). Subtansinya, menyatakan bahwa perusahaan konsorsium yaitu PT PJBI, CHEC, Ltd., dan BNR, Ltd. sepakat untuk mengajukan proposal kepada PT PLN (Persero) guna mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara proyek PLTU MT RIAU-1.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kepemilikan saham perusahaan konsorsium yang nantinya akan mengerjakan proyek PLTU MT RIAU-1 yaitu saham mayoritas dimiliki oleh PT PJBI dengan komposisi saham 51% dengan setoran tunai modal hanya sebesar 10%.
Lalu CHEC, Ltd. dengan komposisi saham 37% dengan setoran tunai modal sebesar 37% ditambah 41% kewajiban PT PJBI yaitu seluruhnya sebesar 78%. Kemudian BNR, Ltd. dengan komposisi saham 12% dengan setoran tunai modal sebesar 12%.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Bos di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.