Jakarta, Gatra.com - Perkebunan kelapa disebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Ini terutama terjadi bagi kelompok yang mengorbankan lahan hutan untuk digunakan sebagai lahan baru penanaman kelapa sawit.
Sebagai antisipasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menghentikan sementara (moratorium) sawit. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit membatasi jumlah pembukaan lahan sawit. Tujuannya, agar pemerintah bisa mengetahui seberapa besar lahan sawit yang ada di Indonesia. Sehingga, tidak terjadi lagi pemanfaatan hutan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah sudah punya tool berupa moratorium ini. Kami tahu Kemenko Ekonomi sekarang sedang bekerja keras bersama instansi yang lain untuk menjalankan implemantasi moratorium itu,” kata Sustainable Palm Oil Program Manager WWF Indonesia, Joko Sardjito di Jakarta, Kamis (9/5).
Baca Juga: Eropa Hadang Sawit Indonesia, Kemendag: Kita Cari Pasar Lain
Pemerintah juga ia nilai tengah merekonsiliasi data untuk mengetahui tipologi dari setiap perkebunan sawit guna menghasilkan suatu kebijakan yang tepat. “Kebijakan yang diambil untuk memastikan bahwa tidak terjadi deforestasi lagi, serta tidak terjadi di daerah semestinya, itu benar-benar harus sudah terpetakan, jadi kebijannya tepat,” pujinya.
Di sisi lain, pemerintah diminta menegakkan peraturan yang mengatur pelarangan penggunaan hutan menjadi non-hutan.
“Kebanyakan saat ini masih belum clear juga di lapangan. Mungkin karena kompleksitas masalahnya. Kita juga tidak mengerti kenapa hal itu bisa dibiarkan,” jelas Joko.