Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) telah menunjuk 3 orang jaksa untuk meminta dokumen penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Jajaran Jampidum telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan pendidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (9/5).
Penunjukan ketiga jaksa tersebut setelah Jampidum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugan pencucian uang yang membelit tersangka Bachtiar Nasir dari penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri.
"Polri telah mengirimkan SPDP Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN [Bachtiar Nasir] kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejagung RI," katanya.
SPDP tersangka Bachtiar Nasir ini terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua berupa uang, barang maupun kekayaan lain secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinilai dengan uang kepada Pengurus Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Atau dengan jabatannya dengan sengaja menguasai sebagian atau seluruhnya kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua secara melawan hak atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu daya, keadaan palsu atau rangkaian perkataan bohong atau tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, atau turut melakukan atau membantu tindak pidana tersebut dan melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Menurut Mukri, pasal ini diatur dalam Pasal 70 juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah disetujui dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.