Jakarta, Gatra.com - Maqdir Ismail, Kuasa hukum Romahurmuziy menegaskan, penetapan tersangka terhadap Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan bertentangan dengan hukum terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hal ini diutarakan Maqdir Ismail saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP, Kamis (9/5).
"Tindakan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Romahurmuziy) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Maqdir saat membacakan petitum permohonannya.
Maqdir menilai tindakan KPK tidak sesuai prosedur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.
Ia menambahkan, KPK juga tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara itu dan hanya bisa mengusut perkara dengan nilai kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Sementara barang bukti yang telah disita dari Muhammad Muafaq Wirahadi hanya Rp50 Juta.
Di sisi lain, Saksi Ahli KPK Mahmud Mulyadi menyebut KPK memiliki wewenang mengusut dan menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka.
"Ya misalnya dalam penyelidikan itu, bukti permulaan belum cukup itu tetap sah, karena OTT itu mempunyai ciri seseorang belum jadi tersangka, kalau dia jadi tersangka kan dia mempunyai dua alat bukti yang sah, karena tertangkap tangan itu juga tanpa adanya Surat Penyelidikan," ujar Mahmud.