Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, dalam dua bulan ke depan pihaknya akan membawa draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk segera dibahas.
"Tahun ini sudah disepakati oleh Pemerintah yang diwakili Menkumham dan DPR. Pemerintah sekarang sudah proses harmonisasi. Ya mudah-mudahan dua bulan lagi bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas," kata Rudiantara saat ditemui di Kempinski Ballroom Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Rudiantara, perlindungan data merupakan masalah teknis yang ingin terus didorong untuk diaplikasikan segera. Termasuk juga harus melindungi data-data nasabah. Saat ini payung hukum untuk perlindungan data pribadi hanya Permenkominfo yang lama.
"Ada Undang-Undang Perbankan, satu lagi Undang-Undang Telekomunikasi yang lama tapi kita akan perkuat dengan undang-undang khusus perlindungan data pribadi," ujar Rudiantara.
Rudiantara menambahkan harus ada undang-undang data pribadi karena data harus dipertukarkan.
"Tapi ini khusus melindungi data pribadinya. Kalau dalam Undang-Undang Telekomunikasi operator wajib menjaga kerahasiaan datanya tapi tidak dalam konteks dipertukarkan," jelasnya.