Home Politik Ahli ITE Sebut Sampaikan Pesan Via WA Tidak Tergolong Menyebarluaskan

Ahli ITE Sebut Sampaikan Pesan Via WA Tidak Tergolong Menyebarluaskan

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli ITE Teguh Afriyadi dalam sidang lanjutan perkara hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, menyebarkan pesan dari satu orang kepada orang lain yang bebeda-berada tidak bisa disebut menyebarluaskan. Menurutnya, ini tergolong mentransmisikan pesan (perpindahan dari satu perangkat ke perangkat lain).

"Ketika si A menyampaikan sebuah berita kebohongan melalui akun pribadi atau via WhatsApp [WA], apakah si A ini menyebarluaskan?" Kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

"Penyebaran via WhatsApp itu mentransmisikan. Tapi apakah dia mendisitribusikan? Konteks Pasal 157 KUHP itu penyebaran dengan waktunya sama. Tujuanya untuk diketahui secara umum," ujar Teguh menjawab pertanyaan Insank.

Insank pun membuat perumpamaan. "Si A memberikan informasi diniaya orang kepada si A, B, C, D, G. Namun si A nggak pernah sebarkan ke media sosial. Apakah si A menyebarkan ke media sosial?" ujar Insank.

"Dalam konteks UU ITE, pidana 28 Ayat (2) yang menyabar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," terang Teguh.

Diketahui, Ratna Sarumpaet sempat menyebarkan foto wajah lebamnya kepada beberapa orang. Dia mengaku menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

Dia tercatat menyebarkan foto kepada beberapa orang di antaranya Fadli Zon, Said Iqbal, dan Rocky Gerung. Namun Ratna tidak pernah mengunggah (posting) foto wajahnya ke media solial.

Seperti diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena proses dari operasi plastik.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3830