Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein saat ini pelaporannya tengah dikaji oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait makar dan penyebaran berita bohong.
"Untuk dua laporan polisi (LP) sudah diterima dan sudah dilakukan analisa," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/5).
Biro Analisis Bareskrim tengah menganalisa sebuah flash disk yang berisikan ceramah. Apabila pelaporan serta bukti pelaporan cukup, sesegera mungkin akan diserahkan kepada direktorat yang menangani terkait kasus tersebut.
Tim khusus investigasi pun akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan. Hal ini untuk membuktikan bahwa peristiwa tersebut memang betul terjadi.
"Saya dengan hari ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim," tuturnya.
Apabila penyidik telah menganalisa dan diaudit yang merupakan suatu peristiwa pidana, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Proses ini pun akan dilakukan gelar perkara secara komprehensif.
"Namun ini masih tahap awal dan butuh proses analisa," ungkap Dedi.
Seperti diketahui, laporan untuk Kivlan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor, Jalaludin, warga Serang, Banten. Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Kivlan dan Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).