Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono atau karib disapa Jokdri, akan menambah personilnya pada sidang mendatang.
“Ada beberapa yang kami tambah diantaranya bergabung Pak Mustofa, Pak Eko. Ada kokdi sini orangnya,” ujar Abdanial Malakan, ketua tim kuasa hukum Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Menurut ketua Kuasa Hukum Jokdri ini, penambahan ini untuk menguatkan pembelaan terhadap kliennya dan meringankan beban hukuman yang diterima.
"Penambahan untuk pembelaan. Iya ada temen-temen tim dari Surabaya yang bareng-bareng kitalah," ungkapnya.
Persidangan sebelumnya, Jokdri didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti dan perusakan barang bukti.
Diketahui sebelumnya sudah ada sembilan anggota kuasa hukum dari Joko Driyono. Keseluruhan untuk sidang mendatang akan ada tiga belas pengacara terdakwa.
Abdalian atau yang akrab disapa Abe menyebut penambahan ini untuk meringankan hukuman dari kliennya serta akan membuat kliennya senang dengan bantuan tersebut.
"Oh biar semakin banyak yang bantuin, Pak Joko (Joko Driyono) semakin senang," katanya.