Home Kesehatan Puluhan RS-Puskesmas di Magelang Tak Punya Izin Kelola Limbah Beracun

Puluhan RS-Puskesmas di Magelang Tak Punya Izin Kelola Limbah Beracun

Magelang, Gatra.com – Puluhan puskesmas, rumah sakit, dan industri di Kabupaten Magelang tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3). Perlu izin khusus mengolah dan membuang limbah B3.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sri Murni Ediyanti, industri kertas, rumah sakit, dan perajin tahu paling banyak menghasilkan limbah cair dan limbah berbahaya.

Hanya sekitar 15 pelaku usaha di Magelang yang terdata memiliki izin pengelolaan limbah B3. Sedangkan izin pengelolaan limbah cair hanya dimiliki oleh sekitar 20 pelaku usaha dan rumah sakit.

“Banyak yang belum punya izin. Padahal pelaku usaha harus melakukan uji kualitas air limbah. Limbah yang dibuang ke sungai harus sudah memenuhi standar baku mutu,” kata Sri, di sela-sela  sosialisasi izin pengelolaan limbah secara online (online sigle submission/OSS) di kantor DLH Kabupaten Magelang, Kamis (9/5).

Sekitar 60 peserta perwakilan perusahaan, puskesmas, dan rumah sakit hadir dalam acara sosialisasi. Mereka diberi penjelasan soal pentingnya memiliki izin dan pengetahuan mengelola limbah berbahaya.

“Tidak boleh membuang limbah berbahaya sembarangan. Harus ditampung, dibuat ke tempat pembuangan sementara (TPS). Puskesmas, rumah sakit harus punya TPS untuk menyimpan limbah B3. Itu ada batas waktunya, 90 hari harus sudah dibuang melalui pihak ketiga,” katanya.

Limbah infeksius (peralatan, wadah obat, ampul, jarum suntik) termasuk B3. Rumah sakit dilarang keras membuang limbah tersebut di area terbuka dan tanpa pengelolaan khusus. “Jika ketahuan, puskesmas atau rumah sakit membuang limbah infeksius di lahan terbuka, pelanggaran itu. Saksinya bisa pidana,” kata Sri.

Rumah sakit dilarang mengelola sendiri limbah infeksius. Pengolahan limbah B3 harus melalui pihak ketiga yang mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.

Sri  menyebut antara lain PT Adi Restu Arta dan PT Teknotama Lingkungan Internusa yang memiliki izin pengolahan dan pembuangan limbah B3. “Tidak boleh itu jarum suntik untuk mainan. Itu kan banyak bakteri penyakit yang menempel di situ. Sangat berbahaya.” 

1920