Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka saat berorasi soal people power ketika melakukan demo di depan Gedung Bawaslu RI. Ia secara tegas mengatakan, massa yang datang ke depan Gedung Bawaslu merupakan wujud nyata dari people power.
"Ini bukti nyata people power, walaupun belum banyak, inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar," ucap Eggi, di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Egi berpendapat istilah makar serupa dengan menjatuhkan pemerintah yang sah. Sedangkan people power bergerak dengan mengerahkan massa untuk memprotes adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.
"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kita persoalkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau people power dituduh makar, maka itu salah. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," katanya.
Kedatangannya ke Bawaslu untuk menyampaikan segala kecurangan yang ditemukan oleh pihak paslon nomor urut 02. Salah satunya tentang surat suara tercoblos di Malaysia.
"Ada banyak sekali. Itu salah satu. Belum lagi yang di Boyolali, di tempat-tempat lain ada 1.200 kasus. Nah kalau tanya BPN tanya ke Hasyim. Tanya sama dia, bukan saya. Saya sebagai lawyer enggak ada urusan," ucapnya.
Egi juga menjelaskan aksi demo yang berlangsung hari ini akan dilanjutkan pada esok hari, Jumat (10/5). Agenda besok rencananya melakukan demo mulai dari Masjid Istiqlal menuju KPU dan Bawaslu.