Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Selain pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, ia juga dituntut pidana denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Bendahara KONI, Jhonny E. Awuy menerima tuntutan lebih ringan. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatan dua terdakwa ini diyakini melanghar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa mengatakan, Ending bersama-sama Johny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta dan sebuah kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana. Juga sebuah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.
Selain itu, Ending juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Suap itu sebagai pelicin cairnya dua proposal bantuan dana hibah dari Kemenpora. Pertama proposal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kedua, Proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.