Home Politik Saksi Ahli: Meski Tak Penuhi Unsur Kerugian Negara, KPK Berwenang Usut Kasus Rommy

Saksi Ahli: Meski Tak Penuhi Unsur Kerugian Negara, KPK Berwenang Usut Kasus Rommy

Jakarta, Gatra.com- Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saksi Ahli seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi dalam Sidang Praperadilan Romahurmuziy atau Rommy tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahmud Mulyadi sebelumnya pernah dihadirkan KPK dalam Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto.

Persidangan dengan menghadirkan saksi ahli tersebut diawali dengan pertanyaan biro hukum KPK terkait kewenangan KPK melakukan penanganan perkara sesuai yang diatur oleh Pasal 11 UU KPK, dimana penindakan tersebut sebelumnya dianggap tidak memenuhi poin kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Dalam sidang itu, Biro hukum KPK meminta pendapat ahli apabila salah satu unsur di pasal tersebut belum terpenuhi apakah KPK tetap berwenang menangani perkara tersebut.

“Dalam Pasal 11 itu bila ada dugaan tindak pidana korupsi hanya memenuhi point a dan point c tidak terpenuhi. Apakah dalam posisi demikian KPK punya kewenang menangani perkara itu itu?” tanya Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Dalam hal ini, Mahmud Mulyadi berpendapat KPK tetap memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi, meski poin-poin dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tak semua terpenuhi.

Menurut Mahmud poin-poin dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK itu bersifat alternatif. “Pasal 11 itu sebenarnya dia antara a dan b, c prinsipnya alternatif. ‘Koma’ yang ada diberbagai pasal khususnya di hukum pidana itu ‘koma’ dibaca atau jadi prinsipnya alternatif, tapi memang kadang ada dan atau itu bisa komulasi atau alternatif,” jawab Mulyadi saat dimintai pendapat sebagai ahli.

Sebagaimana diketahui, Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 huruf c. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutat tindak pidana korupsi yang:

a. Melibatkan aparat penegak hukum penyelenggara. negara. dan orang lain yang ada kaitamya dengan tindak pidana korupsi: yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau;

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rumah).

Dari keterangan saksi ahli, dapat disimpulkan bahwa KPK tetap berwenang untuk mengusut kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama oleh tersangka Romahurmuziy.

3639