Jakarta, Gatra.com - Subdit I Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pelaku yang menebar hoaks soal Situng KPU berpusat di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedua pelaku berinisial SG (47) dan AK (46).
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka SG ditangkap pada Rabu, (8/5), lalu setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari tanggannya penyidik menyita satu buah handphone Samsung J7 serta satu sim card Simpati.
"Pelaku ditangkap di daerah Prumpung Tengah, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Dedi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/5).
SG menebar informasi hoaks ke dalam group WhatsApp (WA) bernama 'Tompek Bagurau.' Dari WA, lanjut Dedi, pelaku kemudian mem-posting-nya di akun Facebook pribadinya. Setelah menangkap SG, polisi kemudian menangkap AK di Jember, Jawa Timur.
Dedi mengungkapkan, pelaku juga menyebarkan konten ditambah dengan sebuah narasi menggunakan akun Facebook-nya. Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone, satu sim card dan sebuah akun media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya," kata Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan upaya pencarian pembuat informasi hoaks tersebut.
"Creator dan buzzer masih terus dikembangkan Dir Siber," tambah jendral bintang satu ini.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun. Kedua pelaku pun tidak dilakukan penahanan di karenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun.