Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditunda hingga beberapa pekan ke depan.
Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan saksi berhalangan hadir dalam sidang hari ini. "Hari ini kita mendapatkan saksi tidak hadir sehingga tidak dapat dilanjutkan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Mei 2019 mendatang. Hal tersebut juga dikarenakan Ketua Majelis masih ada keperluan hingga beberapa waktu mendatang.
"Sidang berikutnya karena berhubung saya sebagai ketua majelis akan menjalankan ibadah, baru kembali tanggal 27, sehingga saya akan menetapkan kembali persidangan pada tanggal 28 Mei, hari Selasa," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan barang bukti pada tanggal tersebut. "Jangan terlambat," tegasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan hari ini rencananya melakukan pemeriksaan dan mendengar empat saksi dari Satgas Anti Mafia Bola, dan dari Polda Metro Jaya dan juga menunjukkan beberapa barang bukti.
Joko Driyono didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235 dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti dan perusakan barang bukti.