Home Politik Dekan FIA UI Nilai Biaya Politik yang Mahal Jadi Faktor Utama Korupsi

Dekan FIA UI Nilai Biaya Politik yang Mahal Jadi Faktor Utama Korupsi

Depok, Gatra..com - Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Eko Prasojo berpendapat, korupsi masih menjadi salah satu tema besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, korupsi umumnya melibatkan aktor utama di antaranya aparat penegak hukum, birokrasi, dan politik, tiga institusi ini saling berkaitan dalam tindak korupsi.

“Politisi selalu bersimbiosis dengan aparat birokrasi kadang-kadang juga terlibat dengan aparat penegak hukum, biasanya dalam kasus OTT hakim, jaksa, dan sebagainya. Jadi memang kita harus potong mata rantai korupsi dari situ,” ungkapnya saat memberikan pidato di Kegiatan Bedah Buku “Melawan Korupsi” di Auditorium Juwono Sudarsono Fisip UI, Depok, Kamis (9/5).

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa UU ASN sebetulnya mencoba memutus mata rantai tersbut. Melalui proses pengisian jabatan yang dilakukan secara terbuka, profesional, dan Independen melalui panitia seleksi. Namun, memang dalam praktiknya belum berjalan sempurna, karena banyak ditemui anggota yang menjadi pansel masih ada yang bisa dikendalikan oleh beberapa pihak.

Dirinya melihat secara umum problem korupsi berada di tingkat partai politik. Hal itu dikarenakan proses pengisian kepala daerah atau anggota dewan yang begitu mahal menyebabkan masuknya intervensi politik tidak berhenti.

“Ke depannya kita harus memperbaiki sistem partai politik dan sistem pemilu, karena biaya politik yang besar itu menjadi pintu masuk bagi perilaku-perilaku korupsi,” kata Eko.

Eko Juga menilai langkah yang saat ini ditempuh oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo patut diapresiasi. Menurutnya, Presiden telah memerintahkan beberapa hal yang menjadi pilar pemberantasan korupsi.

“Prsiden juga meminta beberapa UU harus ditinjau kembali. Utamanya di UU Administrasi pemerintahan. Saya rasa ini langkah baik karena UU tersebut menjadi pilar pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena di dalamnya mengatur perbuatan dan tindakan diskresi bagaimana seorang pejabat membuat keputusan dan tindakan diskresif untuk kebermanfaatan umum dalam rangka mengatasi kestagnanan pemerintahan,” jelas Eko.

 

701