Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan bahwa fraksi-fraksi partai pendukung pemerintahan tidak menyetujui adanya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) pemilu 2019.
Usulan ini diajukan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui penggunaan hak angket dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, pada Rabu (8/5).
Menurut Arsul, pihaknya memilih mengikuti tahapan pemilu terlebih dahulu. KPU saat ini masih terus melakukan proses rekapitulasi hingga 22 Mei mendatang.
"Setelah itu pun katakanlah ada penetapan dari KPU, masih ada satu tahapan yang bisa dipergunakan jalurnya, yaitu dengan pengajuan sengketa tentang hasil pemilu itu ke mahkamah konstitusi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5).
Sekjen PPP ini mengatakan bahwa Undang-Undang dibuat berdasarkan kesepakatan semua fraksi, oleh karena itu harus dipatuhi. Karena pembentukan Pansus ini tidak memiliki target apa pun.
"Bahwa kemudian ada katakanlah temuan, atau bahkan baru dugaan kecurangan ya itu dipergunakan saja di Mahkamah Konstitusi. Itukan bisa nanti di dalam persidangan MK itu kan bisa diungkapkan seluas-luasnya. Kalau kemudian dibelokkan menjadi persoalan di DPR, apa juga targetnya?" ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Arsul, DPR sudah terlalu banyak disibukkan oleh hal-hal yang tidak perlu. Sementara masih terutang banyak pekerjaan-pekerjaan legislasi yang harus diselesaikan dalam lima bulan ke depan.